Selamat Datang di Website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Prov. Jawa Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi BBKSDA Prov. Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BBKSDA Prov. Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan TWA Grojogan Sewu, Telaga Warna, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.